Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengapresiasi penuh terkait penerbitan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik tahun 2017-2019.
Aulia E Marinto, selaku ketua idEA mengungkapkan bahwa terbitnya Perpres tersebut membuat inisiatif program ekonomi berbasis digital memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca juga: Tantangan Besar Bisnis Logistik E-Commerce dari Segi Infrastruktur
Selain itu, Aulia juga menilai bahwa aturan tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk mendorong kemajuan dan perkembangan ekonomi berbasis digital. Terlebih, pendapatan ekonomi digital ditargetkan mencapai angka 130 miliar dolar AS pada tahun 2020 mendatang.
Dia berharap bahwa aturan tersebut memberikan iklim yang baik dan dukungan pada industri e-commerce, terutama dalam pengembangan e-commerce indonesia, startup, dan percepatan logistik.
Baca juga: Tingginya Biaya Logistik Pengaruhi Pertumbuhan E-Commerce
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah menghimpun data nilai transaksi pada penyedia laman pemasaran dengan cara menghubungkan sistem pembayaran naasional. Nantinya, pemerintah akan mengelola informasi di laman pemasaran saja. Misalnya, mengetahui informasi transaksi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Indonesia sendiri diketahui memiliki bekal cukup untuk menjadi negara dengan industri e-commerce ternama di masa mendatang.Tidak hanya didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni, pasar lokal juga menjadi potensi yang sangat besar dalam pengembangan e-commerce.
Saat ini, potensi ekonomi di bidang digital, seperti e-commerce Indonesia memang sangat menjanjikan. Pada akhir 2015 saja, nilai bisnis e-commerce diprediksi mencapai angka sekitar 18 miliar dollar AS. Sementara itu, pada tahun 2020, volume bisnis e-commerce diperkirakan akan menghasilkan angka sebesar 130 miliar dollar AS dengan pertumbuhan sekitar 50 persen per tahunnya.