Pemerintah Resmi Mengumumkan Aturan Untuk E-Commerce

Dec 5, 2016 | Uncategorized

ecommerce keyboardMelalui paket kebijakan ekonomi jilid XIV, pemerintah secara resmi mengumumkan aturan main pada para pelaku e-commerce untuk memberikan mereka kemudahan. Di dalam paket kebijakan ini pemerintah membuat peta jalan yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden. Dengan didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjadi pihak yang mengumumkan paket tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden pada pertengah bulan November.
“Kita belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan terkait e-commerce yang tidak mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin juga menambahkan, bahwa pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Delapan aspek regulasi dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang terbit, yaitu:
(I) Pendanaan berupa: KUR untuk tenant pengembang platform; hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; angel capital; seed capital dari Bapak Angkat; crowdfunding; dan pembukaan DNI.
(II) Perpajakan dalam bentuk: pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omsetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
(III) Perlindungan Konsumen melalui: Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; harmonisasi regulasi; sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan pengembangan national payment gateway secara bertahap.
(IV) Pendidikan dan SDM terdiri dari: kampanye kesadaran e-commerce; program inkubator nasional; kurikulum e-commerce; dan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
(V) Logistik melalui: pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; pengembangan alih data logistik UMKM; dan pengembangan logistik dari desa ke kota.
(VI) Infrastruktur Komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
(VII) Keamanan Siber (Cyber Security): penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; public awareness tentang kejahatan dunia maya; dan Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
(VIII) Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
 
8Commerce sebagai salah satu pemain jasa solusi dan operator e-commerce di Indonesia menyambut baik hal ini. “Kami juga berharap dengan adanya delapan aspek regulasi dalam Perpres tersebut dapat membuat pemerintah untuk membantu dan mendorong pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019”, kata Afril Wibisono selaku CMO 8Commerce, di Jakarta baru-baru ini.
8commerce-news-ads-690x100-1

Sumber foto: Setkab & ecommerceguide

Recent Post

How to Use Social Media to Boost E-Commerce Conversions

Indonesia has around 170 million active social media users, the largest after China and India. This makes social media among the leading avenues for you to market and advertises your products and services. With such a big user base, you will be able to reach many...

How to Upsell and Cross-Sell on Your Online Store

Cross-selling and upselling increases your average order value, creating revenue and profit at very low incremental cost and most importantly build upon your relationships with your customers. Here you can learn more about these two fantastic techniques. What is...

When is the right time to outsource your fulfilment needs?

It is very common for scaled-up businesses and small and mid-sized enterprises (SMEs) to bring their operations in-house as a starting point, but as the business grows, pain points start to show. For example, making the tough decision of whether it’s more beneficial...

A beginner’s guide to fulfilment

If you are just starting an online business or you’ve been selling online for a while, you’ve probably thought about how to send your orders to your customers and what packaging you are going to send it in. Or you might be considering streamlining your fulfilment...

The history of e-fulfilment center

In this article, we are going to learn about the interesting evolution from traditional warehouses to the modern e-fulfilment centers and the role they play as the logistics nerve center of E-Commerce. Fulfillment centers have been revolutionizing the way business is...

Getting to know WMS and OMS, the backbone of e-fulfilment center

As online businesses grow in size and sophistication, they require two essential systems: an order management system (OMS) to manage front-end order processing and a warehouse management system (WMS) to manage back-end order fulfillment. Eventually you’ll need tight...

5 Tips to improve your e-commerce site

5 Tips to improve your e-commerce site Whenever they are browsing online, regardless of whether it’s to buy a product/service or research something, prospective buyers often pay attention to the website’s layout. If a particular website’s design is clunky and...

Choose the right fulfilment center. Follow these guides!

A fulfillment center is often referred to as a third-party logistics (3PL) provider. Some people think a fulfillment center and warehouse serve the same purpose, which is not the case. Fulfillment centers have bigger functions than warehouses. The main role of a...