Melalui paket kebijakan ekonomi jilid XIV, pemerintah secara resmi mengumumkan aturan main pada para pelaku e-commerce untuk memberikan mereka kemudahan. Di dalam paket kebijakan ini pemerintah membuat peta jalan yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden. Dengan didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjadi pihak yang mengumumkan paket tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden pada pertengah bulan November.
“Kita belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan terkait e-commerce yang tidak mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin juga menambahkan, bahwa pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Delapan aspek regulasi dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang terbit, yaitu:
(I) Pendanaan berupa: KUR untuk tenant pengembang platform; hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; angel capital; seed capital dari Bapak Angkat; crowdfunding; dan pembukaan DNI.
(II) Perpajakan dalam bentuk: pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omsetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
(III) Perlindungan Konsumen melalui: Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; harmonisasi regulasi; sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan pengembangan national payment gateway secara bertahap.
(IV) Pendidikan dan SDM terdiri dari: kampanye kesadaran e-commerce; program inkubator nasional; kurikulum e-commerce; dan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
(V) Logistik melalui: pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; pengembangan alih data logistik UMKM; dan pengembangan logistik dari desa ke kota.
(VI) Infrastruktur Komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
(VII) Keamanan Siber (Cyber Security): penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; public awareness tentang kejahatan dunia maya; dan Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
(VIII) Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
8Commerce sebagai salah satu pemain jasa solusi dan operator e-commerce di Indonesia menyambut baik hal ini. “Kami juga berharap dengan adanya delapan aspek regulasi dalam Perpres tersebut dapat membuat pemerintah untuk membantu dan mendorong pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019”, kata Afril Wibisono selaku CMO 8Commerce, di Jakarta baru-baru ini.
How to Use Social Media to Boost E-Commerce Conversions
Indonesia has around 170 million active social media users, the largest after China and India. This makes social media among the leading avenues for you to market and advertises your products and services. With such a big user base, you will be able to reach many...